HARIANKOTA.CO, Sukoharjo— Dugaan skandal korupsi mencuat di tubuh Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo. Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Senin (25/8/2025), untuk audensi terkait indikasi penyimpangan serius dalam pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan pengadaan alat kesehatan (alkes).
Audiensi yang dipimpin Koordinator FPMS, Fuad Syafrudin, diterima oleh Kasi Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, mewakili Kajari Titin Herawati Utara yang tengah menjalankan ibadah umroh.
Fuad menyebut dugaan korupsi dalam proyek ini bukan isapan jempol. Pihaknya menemukan indikasi permainan anggaran yang menyerupai pola kasus pengadaan alkes di Karanganyar yang telah menyeret sejumlah pelaku ke penjara.
“Kami lihat penyedia barang dan jasa di beberapa daerah Soloraya itu pemainnya sama. Di Karanganyar, beberapa sudah masuk bui karena kasus pengadaan alkes. Polanya mirip,” tegas Fuad.
FPMS menyoroti kejanggalan dalam pembagian anggaran. Dengan jumlah kecamatan yang lebih sedikit dari Karanganyar dan Klaten, pagu anggaran di Sukoharjo justru setara. Artinya, ada potensi kelebihan dana yang tidak jelas arahnya.
“Kalau titik distribusinya sedikit tapi anggarannya sama, pasti ada sisa. Kami hitung, satu Kit Set alkes seharusnya hanya Rp3,1 juta, tapi di dokumen anggaran mencapai hampir Rp9 juta per titik. Sisanya ke mana?” ujarnya tajam.
Fuad mengaku sudah mengonfirmasi langsung ke Kepala DKK Sukoharjo, namun justru mendapat jawaban bahwa proyek tersebut telah sesuai dengan petunjuk pimpinan dan pendampingan dari kejaksaan. Pernyataan itu justru memicu kecurigaan baru.
“Jangan berlindung di balik ‘petunjuk kejaksaan’. Kasi Intel sendiri tadi tegaskan bahwa pendampingan hanya pada aspek hukum, bukan teknis. Kalau salah, tetap salah. Tidak bisa berlindung di balik arahan informal,” kata Fuad.
Menurutnya, upaya DKK mengklaim legalitas hanya karena adanya pendampingan hukum, adalah bentuk pembingkaian yang menyesatkan.
Menanggapi audiensi FPMS, Kasi Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, hanya menyebut bahwa pertemuan masih sebatas audiensi. Ia tidak mengkonfirmasi apakah akan ada penyelidikan lebih lanjut.
“Masih dalam tahap audiensi. Tadi sudah kami terima dan kami sampaikan informasi yang bisa dibuka,” ujar Aji.
Sementara itu, Kepala DKK Sukoharjo, Tri Tuti Rahayu, membantah seluruh dugaan penyimpangan. Ia mengklaim proyek telah sesuai prosedur, menggunakan e-katalog, dan diawasi aparat penegak hukum (APH), termasuk kejaksaan dan kepolisian.
“Labkesda itu proyek strategis. Karena speknya khusus, kami gunakan e-purchasing. Semua tahapan sudah sesuai aturan,” jelasnya.
Tri juga menepis perbandingan dengan kasus Karanganyar, menyebut situasinya berbeda. Ia bersikukuh bahwa tidak ada pelanggaran, dan DKK selalu menjunjung transparansi.
“Kami tidak menutupi apa pun. APH terlibat dari awal untuk memastikan semuanya sesuai koridor hukum,” tandasnya. (Sapto/SKH)



