HARIANKOTA.CO. Sukoharjo– Dugaan penyerobotan lahan berujung proses hukum. PT Bhakti Agung Santosa (BAS) resmi melaporkan tiga bangunan warga ke Polres Sukoharjo setelah luas tanahnya yang mencapai 5,2 hektar diduga menyusut.
Lahan yang berada di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo itu tengah dipersiapkan untuk pembangunan pabrik tekstil. Namun saat proses pembangunan pagar batas dilakukan, perusahaan menemukan indikasi pergeseran batas tanah.
HRD PT BAS, Dewi Purnamasari, melayangkan laporan resmi pada Kamis (26/2/2026). Manajemen meminta aparat segera memanggil pihak-pihak yang diduga menyerobot lahan.
“Benar, ada lahan kami yang luasnya berkurang karena diserobot tiga bangunan. Kami membuat laporan merujuk Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyerobotan tanah,” tegas Dewi, Minggu (1/3/2026).
Kasus ini mencuat setelah perusahaan mengajukan pengukuran ulang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasil pengukuran menunjukkan adanya pengurangan luas karena tiga bidang tanah warga masuk melewati garis batas sah milik PT BAS.
Salah satu bangunan yang menjadi sorotan adalah sebuah apotek yang disebut melebar hingga melampaui peta bidang perusahaan. Peta resmi dari BPN yang terbit sepekan lalu kini menjadi bukti utama dalam laporan pidana.
Tak berhenti pada jalur pidana, PT BAS juga melaporkan bangunan apotek tersebut ke dinas terkait untuk meninjau ulang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin operasionalnya. Jika terbukti berdiri di atas lahan yang melampaui batas sah, perusahaan meminta izin tersebut dievaluasi.
PT BAS mengaku mengalami kerugian sebagai investor dan meminta perlindungan hukum atas proyek pabrik tekstil yang akan dibangun. Perusahaan juga berencana melakukan sosialisasi kepada warga dengan melibatkan pemerintah desa dan pihak terkait guna menyampaikan hasil pengukuran resmi.
Kini, perkara dugaan penyerobotan tanah tersebut dalam penanganan Satreskrim Polres Sukoharjo. Polisi diharapkan segera memanggil para pihak untuk klarifikasi dan memastikan kepastian hukum atas lahan yang dipersengketakan. (SKH)



