menu search

FBM Soroti Konflik Keraton Surakarta, Dana Hibah Diduga Masuk Rekening Pribadi

Pemerintah harus hadir di tengah konflik internal Keraton Surakarta

Jumat, 23 Januari 2026, 21:30 WIB

HARIANKOTA.CO, Solo – Konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali disorot tajam. Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM) sekaligus Ketua Umum DPPSBI, BRM Dr. Kusumo Putro, S.H., M.H., menegaskan pemerintah tidak boleh abai, terutama terkait kucuran dana hibah pelestarian cagar budaya yang diduga diterima melalui rekening pribadi.

Kusumo menilai langkah pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan untuk menyelamatkan Keraton Surakarta sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional sudah tepat dan sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Namun, ia mengingatkan, upaya pelestarian tidak boleh terjebak konflik adat yang berlarut-larut dan pengelolaan anggaran yang tidak transparan.

“Pemerintah harus hadir di tengah konflik internal Keraton Surakarta. Jangan sampai pelestarian cagar budaya justru tersandera kepentingan kelompok atau klaim sepihak yang saling mengatasnamakan paugeran, (aturan-Red),” tegas Kusumo, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, pelestarian budaya bukan sekadar menjaga bangunan fisik, melainkan bagian dari pertahanan negara dan jati diri bangsa. Karena itu, prinsip keadilan, ketertiban, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas wajib ditegakkan, terutama dalam pengelolaan dana publik.

Sorotan paling keras disampaikan Kusumo terkait dana hibah pelestarian Keraton Surakarta yang bersumber dari APBD Kota Surakarta, APBD Provinsi, hingga APBN. Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dana hibah tersebut justru diterima oleh pihak tertentu melalui rekening pribadi, bukan lembaga atau pengelola resmi keraton.

“Dana hibah itu uang rakyat. Kalau benar masuk ke rekening pribadi, ini persoalan serius dan harus diaudit. Pengelolaan dana hibah tidak boleh untuk kepentingan personal, melainkan murni pelestarian cagar budaya,” ujarnya.

Sebagai advokat dan warga Kota Solo, Kusumo mengaku tidak akan segan melaporkan pihak-pihak yang diduga menyelewengkan dana hibah jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Ia mendesak pemerintah dan instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut.

Ia juga mengingatkan, setiap upaya yang menghambat pelestarian cagar budaya merupakan pelanggaran hukum. Kusumo berharap peristiwa penggantian kunci museum keraton secara sepihak yang sempat terjadi ditengah proses revitalisasi agar tidak kembali terulang.

“UU Cagar Budaya jelas. Pasal 104 mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelestarian cagar budaya, ancamannya hingga lima tahun penjara,” tegasnya.

Kusumo menekankan, konflik berkepanjangan di internal Keraton Surakarta hanya akan merugikan warisan budaya bangsa. Ia berharap pemerintah bersikap tegas, sekaligus mendorong pengelola keraton membuka akses yang sehat dan bertanggung jawab sebagai destinasi wisata sejarah, edukasi, dan budaya.

“Siapa pun yang ditunjuk mengelola dana hibah, wajib transparan dan akuntabel. Konflik internal harus segera diakhiri. Keberlangsungan Keraton Surakarta tidak ditentukan pihak luar, tetapi oleh kesadaran dan persatuan para pewarisnya sendiri,” pungkasnya.(SLO)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward