menu search

Kabar Baik! BPJS Kesehatan Warga Sukoharjo Bisa Langsung Aktif untuk Kasus Darurat

Warga kurang mampu yang didaftarkan melalui pemerintah daerah dapat langsung memperoleh kepesertaan BPJS Kesehatan aktif pada hari yang sama

Selasa, 04 Agustus 2026, 20:59 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo menyebut Kabupaten Sukoharjo mendapat keistimewaan dari BPJS Kesehatan berupa aktivasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada hari yang sama bagi warga yang didaftarkan pemerintah daerah, terutama untuk penanganan kasus gawat darurat dan penyakit berat.

Hal itu disampaikan Sapto saat sosialisasi bersama BPJS Kesehatan Cabang Surakarta di Aula Menara Wijaya Setda Pemkab Sukoharjo, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, fasilitas tersebut diberikan karena Kabupaten Sukoharjo telah mencapai cakupan Universal Health Coverage (UHC) sebesar 98,02 persen dari total 918.610 penduduk, dengan tingkat kepesertaan aktif mencapai 80,59 persen.

“Keistimewaan ini didapatkan karena Sukoharjo berhasil mencapai tingkat cakupan kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) sebesar 98,02 persen. Kita patut bangga dan mengapresiasi privilege ini,” kata Sapto.

Ia menjelaskan, warga kurang mampu yang didaftarkan melalui pemerintah daerah dapat langsung memperoleh kepesertaan BPJS Kesehatan aktif pada hari yang sama. Ketentuan tersebut berlaku dengan batas pelaporan maksimal 3×24 jam sesuai prosedur yang ditetapkan.

“Apabila ada warga kurang mampu yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, pada hari yang sama statusnya bisa langsung aktif dan siap digunakan untuk layanan kesehatan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku,” ujar Sapto.

Sosialisasi tersebut diikuti petugas data desa dan kecamatan se-Kabupaten Sukoharjo sebagai upaya memperkuat layanan JKN kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Niken Sawitri, mengatakan BPJS juga meluncurkan program PASTI JKN (PAntau STatus dan Informasi JKN) untuk memudahkan masyarakat mengetahui status kepesertaan.

Informasi kepesertaan akan disampaikan melalui berbagai saluran, seperti WhatsApp Blast, surat melalui pemerintah desa, fasilitas kesehatan, kantor kelurahan, hingga layanan digital seperti Mobile JKN, Pandawa, Care Center 165, dan situs resmi BPJS Kesehatan.

Melalui percepatan aktivasi kepesertaan dan kemudahan akses informasi tersebut, diharapkan masyarakat Sukoharjo tidak lagi mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.(SKH)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward