HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengambil sikap tegas terhadap HS (42), Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang tersandung kasus dugaan korupsi PD Percada. Pemkab memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum dan tengah memproses pemberhentian sementara HS dari status kepegawaiannya.
Kabag Hukum Setda Sukoharjo, Teguh Pramono, menegaskan bahwa perkara yang menjerat HS merupakan kasus pidana murni, bukan persoalan administrasi pemerintahan yang bisa mendapatkan pendampingan dari Pemkab.
“Kami tidak ada pendampingan hukum. Karena itu masalah pidana, bukan terkait kebijakan atau keputusan pejabat tata usaha negara,” tegas Teguh, Jumat (24/10/2025).
Penegasan ini menjadi bentuk ketegasan Pemkab Sukoharjo dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, terutama di lingkungan birokrasi pemerintahan daerah.
HS diketahui telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo sejak Selasa (21/10/2025) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan bisnis PD Percada, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang percetakan. Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan MYN, mantan Direktur PD Percada, sebagai tersangka pada Maret 2025.
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA) untuk sekolah negeri jenjang SD dan SMP di Sukoharjo dengan melibatkan delapan perusahaan fiktif. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp10,6 miliar lebih.
Terkait status kepegawaian HS, Teguh menjelaskan, proses pemberhentian atau penonaktifan ASN merupakan kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo.
“Untuk penonaktifan atau pemberhentian ASN, ada mekanismenya sendiri di BKPSDM. Itu bukan ranah kami,” ujarnya.
Kepala BKPSDM Sukoharjo, Sumini, memastikan bahwa proses pemberhentian sementara HS sudah berjalan. BKPSDM telah berkoordinasi dengan Disdikbud Sukoharjo meminta salinan dokumen penahanan dari Kejaksaan.
“Harus diberhentikan sementara. Kami sudah koordinasi dengan Disdikbud untuk meminta surat perintah penahanannya,” tegas Sumini.
Sementara itu, Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, memberikan apresiasi terhadap ketegasan Pemkab Sukoharjo yang tidak memberikan pendampingan hukum kepada ASN tersangka korupsi sekaligus memproses penonaktifannya.
“Sikap Pemkab sudah tepat. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan korupsi, khususnya di internal birokrasi,” kata Kusumo.
Ia juga mendorong Bupati Sukoharjo untuk segera menonaktifkan HS dari jabatannya dan tidak ragu mengambil langkah tegas bila nantinya terbukti bersalah.
“Segera dinonaktifkan. Jika nanti terbukti bersalah dan sesuai peraturan memungkinkan diberhentikan, maka harus tegas dipecat,” tandasnya.
Langkah tegas Pemkab Sukoharjo ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi bagi aparatur yang menyalahgunakan jabatan dan keuangan negara. (SKH)





