menu search

Rekonstruksi Laka Maut KA Batara Kresna Tertemper Mobil Daihatsu Sigra Digelar di Sukoharjo

Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan data untuk pemeriksaan lanjutan

Senin, 28 Juli 2025, 19:50 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo — Satreskrim Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kecelakaan maut antara Kereta Api (KA) 513 Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di lokasi kejadian, Senin (28/7/2025). Reka adegan terdiri dari 27 adegan yang menggambarkan kronologi tabrakan tragis yang terjadi pada Rabu (26/3/2025) lalu.

Rekonstruksi berlangsung di perlintasan sebidang kilometer 14+8 petak jalan Pasar Nguter-Sukoharjo, tepat di JPL No. 19, sebelah timur Terminal Bus Sukoharjo Kota. Proses reka ulang dimulai pukul 14.00 WIB hingga 15.30 WIB dan memperagakan bagaimana mobil berpenumpang tujuh pemudik dari Jakarta tertemper kereta api.

Dalam kecelakaan itu, empat penumpang mobil, termasuk sopir, tewas mengenaskan. Proses rekonstruksi melibatkan sejumlah saksi serta petugas penjaga lintasan (PJL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SHK (29), tenaga harian lepas Dishub Sukoharjo. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk memastikan jalannya rekonstruksi sesuai berita acara.

Sejumlah personel dari Satlantas dan Sabhara juga dikerahkan untuk mengamankan lokasi. Arus lalu lintas sempat tersendat karena lokasi rekonstruksi disterilkan selama beberapa saat demi kelancaran pemeriksaan

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, yang ditemui di lokasi, menjelaskan, “Rekonstruksi ini terdiri dari 27 adegan. Selain JPU dan kuasa hukum tersangka, tersangka dan beberapa saksi juga hadir. Keluarga korban tidak hadir, namun digantikan oleh peran pengganti.”

Zaenudin menambahkan, rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan data untuk pemeriksaan lanjutan. “Dengan melakukan reka ulang langsung di TKP, kami berharap kronologi kecelakaan dapat terlihat jelas dan terang, baik untuk JPU maupun kuasa hukum tersangka,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain selain SHK, Zaenudin menyatakan saat ini penyidik belum menemukan indikasi tersebut. “Sampai saat ini, tersangka hanya SHK (Petugas PJL),” katanya.

Kuasa hukum tersangka, Bilmar Ndaru dari Firma Hukum GP Law Firm & Associates memberikan klarifikasi terkait adegan komunikasi menggunakan handy talkie (HT) dalam rekonstruksi. Adegan komunikasi melalui HT tidak menunjukkan adanya komunikasi antar PJL karena alat tersebut saat kejadian tidak berfungsi.

“Tersangka menyatakan tidak mendengar adanya suara masuk dari HT sebelum kecelakaan. Komunikasi antar PJL selama ini hanya menggunakan WhatsApp,” terangnya.

Meski demikian, Bilmar memastikan seluruh rangkaian 27 adegan rekonstruksi sudah sesuai dengan fakta dan keterangan saksi, hanya adegan HT yang masih perlu klarifikasi lebih lanjut.

Dalam kecelakaan tragis tersebut, mobil Daihatsu Sigra warna putih bernopol B 2283 BYJ melaju dari arah Solo menuju Wonogiri, sementara KA Batara Kresna melaju dari Wonogiri menuju Solo.(Sapto/SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward