HARIANKOTA.CO, Solo – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Surakarta kembali menangkap seorang residivis kasus narkoba, PH alias Pendeng (47), warga Jebres, Kota Surakarta. Ia ditangkap saat membawa sabu seberat ±0,48 gram di pinggir Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Selasa (12/8/2025) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.05 WIB setelah tim mendapat informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kadipiro.
“Pelaku ini bukan orang baru, ia sudah pernah terjerat kasus serupa sebelumnya. Dari tangannya, kami menyita satu paket sabu 0,48 gram yang disembunyikan dalam tisu dan bungkus minuman saset, satu HP Redmi 4x, serta sepeda motor Yamaha Mio S beserta STNK,” jelas Arfian, Jum’at (22/8/2025).
Sabu tersebut, menurut pengakuan Pendeng, dibeli dari seseorang berinisial C (DPO) seharga Rp450.000. Barang haram itu rencananya untuk dikonsumsi sendiri.
Meski begitu, polisi menegaskan status residivis membuat kasus ini menjadi perhatian khusus. “Pelaku sudah pernah menjalani hukuman, tapi kembali mengulangi perbuatannya. Kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba.
Pendeng kini mendekam di sel tahanan Polresta Surakarta. Polisi mengingatkan masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (SLO)








