menu search

Vonis Denda Penganiaya Kucing di PN Sukoharjo Disorot, Aktivis Bongkar Kejanggalan Fakta

Kekerasan terhadap hewan adalah tindak pidana,

Selasa, 13 Januari 2026, 18:01 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Vonis ringan terhadap terdakwa penganiayaan dan pembunuhan kucing yang sempat viral di Pasar Ir Soekarno, Sukoharjo, menuai kritik tajam dari aktivis penyayang hewan. Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Sri Suharmi, meski dinyatakan bersalah melanggar Pasal 302 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hewan.

Putusan yang dibacakan dalam sidang pada, Selasa (13/1/2025) itu, dinilai mencatat sejarah sebagai vonis pertama kasus penganiayaan hewan di Jawa Tengah. Namun, alih-alih menjadi preseden tegas, putusan justru memantik kontroversi karena dianggap terlalu ringan dan sarat kejanggalan.

Majelis hakim yang diketuai Suharyanti menjatuhkan vonis denda Rp300.000 subsider 7 hari kurungan. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Pradiantoro yang menuntut 3 bulan penjara dan denda Rp300.000.

Pelapor kasus dari Rumah Difabel Meong, Hening Yulia, mengaku tetap mengapresiasi aparat penegak hukum yang membawa perkara ini hingga meja hijau. Namun, ia menyoroti serius pertimbangan hakim yang dinilai tidak sesuai fakta.

“Salah satu alasan meringankan adalah terdakwa disebut merawat suami yang sakit. Faktanya, suami terdakwa sudah meninggal dunia. Kami punya bukti foto, dokumentasi, dan saksi. Penyidik Polres Sukoharjo juga mengetahui hal ini,” tegas Hening. Ia menyebut alasan tersebut sebagai kebohongan besar yang berpotensi memengaruhi putusan hakim.

Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan upaya hukum lanjutan.

Sidang tersebut menyedot perhatian luas publik. Halaman PN Sukoharjo dipenuhi karangan bunga dan dihadiri berbagai komunitas serta tokoh pecinta hewan, di antaranya Cat Lovers In The World (CLOW), Sintesia Animalia Indonesia, DMFI Indonesia, Lira Bika Miss Earth 2019, CSS Surabaya, dan Rumah Difabel Meong.

Ketua Sintesia Animalia Indonesia, Jovand Immanuel, menilai vonis bersalah tetap menjadi pijakan penting meski hukumannya ringan. “Yang utama terdakwa dinyatakan bersalah. Ini pesan tegas bahwa kekerasan terhadap hewan adalah tindak pidana,” ujarnya.

Usai sidang, para aktivis mendatangi Polres Sukoharjo untuk menyampaikan apresiasi langsung kepada Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo atas konsistensi aparat sejak penyelidikan hingga persidangan.

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa hewan dilindungi hukum. Semoga menjadi kasus pertama dan terakhir,” tegas Kapolres.(SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward