HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Seorang pemuda berinisial MFDS (23) warga Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencabulan dan pelecehan seksual. Ironisnya, korban dalam kasus ini adalah dua perempuan tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari keterangan korban, hasil visum, serta pemeriksaan intensif.
“Iya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).
Korban pertama, SPAR (21), melapor karena mendapat perlakuan cabul. Ia mengaku diraba secara paksa di sejumlah bagian tubuh, termasuk dari dalam baju, saat berada di rumahnya dalam kondisi sepi. Berdasarkan keterangan medis, SPAR mengalami trauma dan luka memar akibat aksi pelaku.
Sementara korban kedua, FWR (22), melaporkan MFDS atas dugaan pengancaman dan pelanggaran UU ITE. Pelaku diduga mengintimidasi korban lewat pesan WhatsApp agar mau berfoto tanpa busana. Foto syur tersebut kemudian disebarkan ke sebuah grup media sosial.
Aksi bejat MFDS memicu kemarahan warga. Massa sempat mendatangi rumah pelaku pada Selasa (19/8/2025) malam, namun amuk warga berhasil dicegah setelah aparat Polsek Kartasura bergerak cepat mengamankan MFDS.
Kini, pelaku mendekam di tahanan Polres Sukoharjo dan dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.(Sapto/SKH)





