menu search

Ancam Sebarkan Foto Asusila,  Seorang Pria di Purbalingga Diringkus Polisi

Modus yang dilakukan pelaku dalam kejahatan itu adalah menggunakan akun media sosial palsu untuk berkenalan dengan korban

Jumat, 03 November 2023, 20:06 WIB

“Ancaman hukumannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” tutup Imam.***

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward