HARIANKOTA.CO, Sukoharjo— LAPAAN RI mendukung Kejari Sukoharjo mengejar aset terdakwa korupsi Perumda Percada senilai Rp10,6 miliar melalui gugatan perdata terhadap ahli waris.
Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI BRM Kusumo Putro mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk melanjutkan upaya pemulihan kerugian negara setelah terdakwa utama, Maryono alias Manyul (Myn), meninggal dunia.
“Kasus ini kami laporkan pada Agustus 2023 lalu. Tentu kami sangat berharap langkah Kejari Sukoharjo melalui gugatan perdata terhadap ahli waris terdakwa benar-benar dilakukan,” kata Kusumo, Kamis (17/9/2026).
Menurut Kusumo, upaya mengejar aset melalui mekanisme hukum terhadap ahli waris diperlukan agar kerugian keuangan negara tetap diupayakan pemulihannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kusumo yang juga berprofesi sebagai advokat, menyebut langkah gugatan perdata juga menjadi pembelajaran bagi pejabat agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola anggaran dan menjalankan jabatan.
Sebelumnya, Kajari Sukoharjo Retno Setyowati menyatakan penanganan aspek pemulihan aset dalam perkara tersebut akan diarahkan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Langkah itu ditempuh setelah Myn meninggal pada 13 Juni 2026 saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang masih berlangsung.
Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Ardiansyah menjelaskan sejumlah aset, termasuk tanah yang menjadi agunan pihak ketiga, telah diputus untuk dirampas bagi negara.
Namun, proses eksekusi tetap memperhatikan kepentingan pihak ketiga yang beritikad baik, termasuk perbankan sebagai kreditur.
Perkara korupsi Perumda Percada juga menjerat Hari Prasetiyo (HP), ASN di lingkungan Disdikbud Sukoharjo. HP telah divonis tiga tahun penjara. Uang Rp590.966.000 yang disita dari HP telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA) di sekolah negeri melalui kerja sama yang diduga fiktif. Berdasarkan penghitungan Inspektorat, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp10,6 miliar.(SKH)








