HARIANKOTA.CO, Boyolali– Mantan Kepala Desa (Kades) Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Muhajirin, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali setelah terseret kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif senilai Rp1,02 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Boyolali melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari pada Kamis (18/9/2025). Kepala Kejari Boyolali, Ridwan Ismawanta, menegaskan penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum.
“Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.023.302.000, sebagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Boyolali,” ungkap Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (20/9/2025).
Muhajirin diduga menyalahgunakan dana desa dengan mencairkan anggaran proyek fiktif periode 2019–2021. Modusnya, ia membuat LPJ fiktif atas kegiatan yang tercantum dalam APBDes maupun APBDes Perubahan, namun tidak pernah dilaksanakan. Dana yang digelapkan terbagi dalam 10 kegiatan, meliputi sembilan paket pekerjaan serta penyertaan modal BUMDes.
Atas perbuatannya, Muhajirin dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, Pasal 3 atau Pasal 9 UU yang sama.
Barang bukti yang disita meliputi 33 dokumen peraturan desa, LPJ kegiatan dana desa, rekening koran, serta uang tunai Rp20 juta yang berasal dari dana bantuan keuangan Provinsi Jateng 2020 untuk BUMDes Maju Mandiri.
Status tersangka terhadap Muhajirin telah ditetapkan sejak April 2024, setelah Polres Boyolali menggelar perkara di Polda Jateng. Kasus ini kini memasuki tahap penuntutan di Kejari Boyolali.(BYL)








