HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS) secara resmi mengadukan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (22/9/2025).
Aduan tersebut berfokus pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang diduga terindikasi penyalahgunaan kekuasaan oleh pimpinan DKK.
Koordinator FPMS, Fuad Syafrudin, mengungkapkan bahwa aduan disertai dengan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa. Salah satu dugaan pelanggaran terbesar terdapat pada proyek pengadaan alkes, yang menurut FPMS, berpotensi mengandung markup anggaran.
“Proyek pengadaan alkes tidak sesuai dengan harga yang berlaku, dan distribusinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Sistem e-catalog yang digunakan dalam pengadaan ini juga diduga bermasalah,” jelas Fuad.
Menurutnya, pengadaan alkes di 1.139 Posyandu se Kabupaten Sukoharjo pada tahun anggaran 2022-2023 menjadi perhatian khusus karena harga kit-set tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.
Disebutkan, ada kemiripan pola antara kasus di Sukoharjo dan kasus serupa di Karanganyar, yang telah menjerat sejumlah pihak ke dalam jerat hukum. Dugaan adanya praktik pengaturan tender dan persekongkolan dengan kontraktor yang memiliki nilai kontrak mencapai Rp9,2 miliar semakin memperkuat kecurigaan tersebut.
“Kontraktor yang terlibat dalam proyek ini berasal dari pihak yang sama di wilayah Soloraya, sehingga membuka peluang terjadinya pengaturan proyek secara terstruktur,” lanjut Fuad.
Ia juga mencatat bahwa perbedaan jumlah kecamatan antara Sukoharjo, Karanganyar, dan Klaten yang tidak proporsional dengan besaran anggaran menjadi indikasi adanya kelebihan dana. Jumlah kecamatan di Sukoharjo lebih sedikit dibandingkan dengan daerah lain di Solo Raya.
Tidak hanya itu, FPMS juga mengungkapkan dugaan adanya kesalahan dalam pembangunan gedung Labkesda yang menggunakan anggaran sekira Rp5,4 miliar pada tahun anggaran 2024.
Pembangunan Labkesda dengan fasilitas Biosafety Level (BSL-2), juga terindikasi melanggar prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 1 Tahun 2021 dan No. 16 Tahun 2018 mengenai e-purchasing dan pengadaan barang/jasa.
Dugaan pelanggaran ini turut mengarah pada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, mengonfirmasi bahwa aduan FPMS telah diterima dan saat ini sedang dalam proses telaah lebih lanjut. “Kami sudah menerima laporan ini, dan saat ini sedang kami pelajari lebih dalam,” kata Aji.
Sebelumnya, Kepala DKK Sukoharjo, Tri Tuti Rahayu, membantah keras segala tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan Labkesda dan pengadaan alkes sudah mengikuti prosedur yang berlaku.
“Semua sudah sesuai dengan standar dan prosedur. Kami juga sudah menggandeng aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Tri Tuti saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Tri juga menambahkan, proyek Labkesda merupakan proyek strategis yang menggunakan standar konstruksi khusus (BSL-2), dan pengadaan alkes dilakukan melalui e-katalog yang sudah diawasi oleh pihak berwenang. Ia menolak untuk dibandingkan dengan kasus di Karanganyar, dengan alasan bahwa konteksnya berbeda.
Kasus ini kini menunggu hasil telaah dari Kejari Sukoharjo, sementara masyarakat Sukoharjo berharap proses hukum dapat mengungkapkan kebenaran di balik dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam proyek-proyek besar ini. (Sapto/ SKH)






