menu search

Kasus Peredaran Narkoba di Karanganyar, Polisi Ringkus 2 Pelaku

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan

Sabtu, 14 Juni 2025, 14:21 WIB

HARIANKOTA.CO, Karanganyar– Satres Narkoba Polres Karanganyar meringkus dua pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Dari penangkapan itu juga diamankan barang bukti berupa ganja dan obat psikotropika jenis Alprazolam.

Masing -masing pelaku yang ditangkap berinisial RP alias Boy (23), warga Desa Plumbon, Tawangmangu, Karanganyar, berstatus pelajar/mahasiswa; dan AP alias Mento (24), pemilik bengkel, warga Desa Gerdu, Karangpandan, Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui PS. Kasi Humas Iptu Mulyadi menyampaikan, pengungkapan kasus merupakan bagian dari pelaksanaan operasi rutin kepolisian sesuai arahan Kapolda Jawa Tengah terkait kegiatan preemtif dan penegakan hukum terencana.

“Penangkapan dilaksanakan pada, Selasa (10/6/2025) sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah bengkel cat milik warga di Dusun Jambangan, Desa Gerdu, Karangpandan. Dua orang tersangka yang ditangkap ini diduga sebagai pengguna narkotika,” kata Mulyadi, dikutip pada Sabtu (13/6/2025).

Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti 1,66 gram ganja kering dalam plastik klip, 2 butir tablet Alprazolam 1 mg, 1 unit ponsel Samsung Galaxy A05 yang digunakan dalam komunikasi terkait pengadaan narkotika.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di bengkel cat milik tersangka AP. Kemudian oleh petugas Satresnarkoba dilakukan penyelidikan,” bebernya

Pada waktu operasi yang ditentukan, petugas mendapati kedua tersangka tengah berada di dalam bengkel. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, keduanya mengakui telah mengonsumsi ganja serta menyimpan psikotropika jenis Alprazolam.

“Tersangka RP mengungkap bahwa ganja diperoleh dari akun Instagram bernama Dream Lock.Id, yang beroperasi di wilayah Polokarto, Sukoharjo. Sedangkan psikotropika didapat dari seseorang bernama Rizal, yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” imbuh Mulyadi

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya, penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (KRA)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward