HARIANKOTA.CO,Sukoharjo– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang perempuan oknum perangkat Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, inisial YP (45) sebagai tersangka korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023-2024 sebesar Rp Rp406.664.168.
Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono, mengungkapkan bahwa modus tersangka dalam perkara ini melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dengan tujuan untuk memperkaya dirinya sendiri.
“Yang bersangkutan ini jabatannya Kaur Keuangan merangkap bendahara. Modus korupsinya, memalsukan tanda tangan Kepala Desa di slip penarikan anggaran desa pada saat pencairan,” kata Bekti saat mendampingi Plh Kajari Tjut Zelvira dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Tersangka disebutkan melakukan tiga modus, yaitu penyalahgunaan kewenangan APBDes dari dana transfer tahun 2024 sebesar Rp312.826.170, penyalahgunaan kewenangan APBDes dari Silpa tahun anggaran 2023 sebesar Rp65.236.998, dan penyalahgunaan pendapat asli desa (PAD) tahun anggaran 2024 sebesar Rp28.601.000.
“Modus tersebut dilakukan karena yang bersangkutan merupakan bendahara yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penarikan dana di rekening desa. Tetapi dalam penarikan dana itu terindikasi memalsukan tanda tangan Kades. Kami sudah kroscek bahwa Kades merasa tidak pernah melakukan penarikan atau menandatangani slip penarikan,” terang Bekti.
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Kejari telah memeriksa sebanyak 25 saksi termasuk kepala desa, para perangkat desa, serta BPD setempat. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pemalsuan tanda tangan kades dalam slip penarikan.
“Akibat dari perbuatan tersangka, dampaknya ada beberapa kegiatan diantaranya seperti belanja rutin untuk RT/RW, PKK. Karena uang yang semestinya untuk kegiatan itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini YP yang sudah naik statusnya dari saksi menjadi tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari. Ia dititipkan di Rutan Kelas 1 Surakarta.
Sementara, Plh Kajari menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga tengah melakukan penelusuran aset-aset tersangka untuk mengembalikan kerugian yang telah ditimbulkan.
“Untuk aset-aset (tersangka) lagi kami telusuri, apakah aset-asetnya bisa untuk menutupi (kerugian uang) yang dia pakai,” imbuh Tjut Zelvira.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Tipikor Pasal 2 ancaman pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, dan Pasal 3 ancaman pidananya maksimum 20 tahun, dan minimumnya 1 tahun. (Sapto/SKH)



