“Modus yang digunakan tersangka AS adalah mengenakan pakaian rompi dan helm menyerupai petugas PLN, agar warga tidak curiga,” lanjutnya. Dihadapan penyidik, AS mengakui semua perbuatannya. Dia juga mengaku sebelumnya sering melakukan pencurian kabel ground tembaga milik PLN.
Tercatat sudah 7 gardu PLN di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kromengan dan Sumberpucung telah disatroni pelaku untuk mengambil kabel tembaga yang berfungsi menghantar arus listrik ke tanah saat terjadi kebocoran listrik.
“Perbuatan pelaku selain merugikan, juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain,” pungkas Taufik.
Polisi Semarang Ringkus Komplotan Maling Spesialis Rest Area Tol, Beroperasi Lintas Provinsi
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka AS terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Sumberpucung. Dia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (ARM)








