HARIANKOTA.CO, Sukoharjo– Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial H alias Har (35), warga Kabupaten Wonogiri, diamankan di wilayah Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Minggu (20/7/2025) malam.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah kos di Desa Sapen, Mojolaban.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satresnarkoba dipimpin Ipda Wahyono langsung melakukan penyelidikan. Pada pukul 22.50 WIB, petugas mengamankan H di area parkir kos,” ujar AKP Ari, Jumat (1/8/2025).
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi sabu seberat 0,41 gram yang disembunyikan dalam topi hijau bertuliskan “POLO” yang dikenakan tersangka. Sabu itu dibungkus tisu putih dan dilapisi isolasi hitam.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang bernama BABAHE, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan melalui transfer dan pengambilan barang menggunakan alamat situs web tertentu.
H sendiri merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo pada 2022.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Kami terus mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok berinisial BABAHE,” tambah AKP Ari.
Saat ini, H dan barang bukti diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut. (SKH)



