menu search

Terciduk Jual Miras Ciu Sistem COD, Pria di Mojosongo Digelandang Tim Sparta

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta

Rabu, 18 Juni 2025, 18:59 WIB

HARIANKOTA.CO, Solo– Seorang pria berinisial AP (43), warga Mojosongo, Jebres, diamankan Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta lantaran menjual minuman keras (miras) ilegal.

Yang bersangkutan diamankan Tim Sparta dalam sebuah Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) guna menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, menjelaskan bahwa AP berhasil diamankan di kediamannya pada, Rabu (18/6/2025) sekira pukul 00.50 WIB

“Kami mendapat informasi dari para peminum yang diamankan lebih dulu oleh Tim Sparta saat merespons laporan masyarakat melalui Call Center. Dari informasi itu, petugas langsung menuju rumah pelaku di kawasan Mojosongo,” ungkap Edi.

Atas seizin yang bersangkutan, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan sejumlah botol berisi miras jenis ciu yang kemudian disita sebagai barang bukti

“Barang bukti dari hasil penggeledahan berupa, 1 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml berisi ciu rasa leci, 6 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml berisi ciu dan 5 botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi ciu,” jelas Edi.

Kepada petugas, AP mengakui bahwa dirinya menjual miras tersebut dengan sistem antar (COD/delivery). Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal, demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” pungkas Edi. (SLO)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward