HARIANKOTA.CO, Karanganyar – Maraknya judi online yang kian mudah diakses lewat gawai mendorong Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta turun langsung ke masyarakat, pada Rabu (6/8/2025).
Mereka menggelar penyuluhan hukum bertema “Pencegahan Kenakalan Remaja melalui Sosialisasi Bahaya Judi” untuk Karang Taruna Dusun Blulukan 1, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Penyuluhan yang disampaikan oleh Alisa Wahana Putri, mahasiswa FH UNISRI sekaligus anggota tim KKN, memaparkan risiko sosial, ekonomi, dan hukum dari praktik perjudian.
Ia menegaskan bahwa judi, baik konvensional maupun daring, tak hanya menguras materi, tetapi juga dapat menyeret pelaku ke ranah pidana.
“Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, sedangkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE memberi sanksi 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar bagi yang terlibat dalam perjudian online,” tegas Alisa.
Kegiatan berlangsung interaktif. Peserta aktif bertanya soal strategi pengawasan lingkungan, peran keluarga, dan mekanisme pelaporan jika menemukan indikasi judi online.
Penyuluhan ditutup dengan pembagian leaflet berisi ringkasan regulasi dan tips praktis mencegah keterlibatan dalam perjudian.
Tim KKN UNISRI berharap Karang Taruna dapat menjadi garda terdepan membentengi generasi muda dari jerat judi yang mengancam masa depan.
Dengan terlaksananya program ini, diharapkan tingkat kesadaran hukum di kalangan remaja meningkat sehingga dapat menekan potensi kenakalan remaja akibat perjudian, khususnya di wilayah Kabupaten Karanganyar. (Sapto/KRA)









