menu search

Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Saksi, Relawan Jokowi Tunjuk Asri Jadi Kuasa Hukum

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan langsung oleh Jokowi di Polda Metro Jaya

Senin, 16 Juni 2025, 17:42 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo– Relawan Jokowi yang tergabung dalam Barisan Sudarsono Jokowi Lovers (BSJL), mendatangi kantor Law Firm Asri & Partners, menemui Asri Purwanti untuk meminta bantuan hukum dalam pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Surakarta, Senin (16/6/2025).

Ketua BSJL, Sudarsono, yang memimpin rombongan mendatangi kantor hukum Asri di Mendungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, menyampaikan bahwa kedatangannya untuk menandatangani surat kuasa terkait agenda pemeriksaan sebagai saksi pelaporan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan langsung oleh Jokowi di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, serta laporan serupa dari BSJL tentang dugaan ujaran kebencian dan penghasutan yang dilakukan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA).

“Hari ini kami meminta kesediaan Bu Asri mendampingi kami dalam pemeriksaan sebagai saksi di Polresta Surakarta. Pemeriksaan ini terkait laporan kami atas peristiwa yang terjadi pada 16 April 2025 lalu di sekitar kediaman Pak Jokowi,” kata Sudarsono.

Menurutnya, pada tanggal tersebut, sejumlah tokoh dari TPUA yang dipimpin oleh Eggi Sudjana berencana mengunjungi kediaman Jokowi di Solo. Namun, yang datang saat itu adalah Rizal Fadillah, dan beberapa orang lainnya. Saat itu hampir terjadi gesekan akibat adanya aksi provokasi.

“Kami sebagai relawan Jokowi menyaksikan langsung kejadian itu. Beberapa pernyataan mereka, termasuk yang kemudian dinarasikan oleh Roy Suryo dan lainnya, memicu provokasi dan kebencian di masyarakat,” jelas Sudarsono.

Selain di Polresta Surakarta, Sudarsono juga melaporkan sejumlah tokoh lain ke Polresta Yogyakarta, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dr. Tifa, dan Rizal Fadilah. Juga ada beberapa nama lain yang dipertimbangkan untuk turut dilaporkan, seperti Eggi Sudjana, Amien Rais, dan Said Didu.

Menanggapi, Asri yang juga Ketua DPD KAI Jateng membenarkan telah diminta menjadi kuasa hukum relawan Jokowi dalam proses pemeriksaan sebagai saksi di Polresta Surakarta oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Permintaan pendampingan hukum ini baru semalam di sampaikan, sangat mendadak. Makanya setelah penandatanganan surat kuasa, kami langsung mendampingi Pak Sudarsono dan teman-teman untuk diperiksa sebagai saksi di Polresta Surakarta,” terangnya.

Dalam perkara dugaan penghasutan dan ujaran kebencian terhadap mantan Presiden RI ke-7 ini, Asri menjadi kuasa hukum 12 orang saksi dari relawan Jokowi. Mereka datang dari beberapa daerah di Jateng, diantaranya Pemalang, Purwodadi, dan Semarang.

“Untuk pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua, atau tahap pendalaman. Sebelumnya para saksi dimintai keterangan awal di Yogyakarta. Saat itu mereka belum ada pendampingan dari kuasa hukum,” jelasnya.

Asri juga menegaskan bahwa permintaan pendampingan hukum ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara mantan anggota penggugat ijazah Jokowi, yakni Zaenal Mustofa, yang tergabung dengan nama Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Zaenal yang juga berprofesi sebagai advokat itu, saat ini sudah jadi tersangka dan ditahan di Polres Sukoharjo atas laporan Asri sejak 2019 di Polresta Surakarta dan disusul 2023 di Polres Sukoharjo dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen transfer kuliah.

“Perlu saya luruskan, bahwa dalam kasus ini berbeda. Karena laporan saya sejak 2019, jauh sebelum ada gugatan ijazah Pak Jokowi. Kebetulan saja, mungkin karena ada tangan tuhan yang menunjukkan Pak Sudarsono dan teman-teman mendatangi kantor saya,” pungkas Asri. (Sapto/ SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward