Selain itu, Ditjen AHU juga menghadirkan konsultasi layanan Apostille yang belum lama ini telah dirilis secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, sebagai wujud dari upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam memudahkan birokrasi dengan memperpendek alur proses legalisasi dokumen publik.
Melalui layanan Apostille, legalisasi dokumen publik dapat dilakukan hanya dengan satu langkah melalui Kemenkumham selaku competent authority.
Masyarakat juga dapat mengajukan 66 jenis dokumen publik dan dapat langsung digunakan di lebih dari 120 Negara Pihak Konvensi Apostille, sehingga dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat.
Peringatan Setengah Abad Ponpes Al Mukmin Ngruki, Menko PMK Tanam Pohon
“Dengan partisipasi Ditjen AHU dalam Sukoharjo Expo 2022 yang membawa seluruh layanan, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan Ditjen AHU, khususnya pada pendaftaran Perseroan Perorangan dan konsultasi layanan Apostille,” pungkas Andri. (Sapto)








