menu search

Permintaan Ganti Hakim Perkara Laka Batara Kresna Menguat, Ketua PN Sukoharjo Beri Respons Hati-hati

Pihak kuasa hukum menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam proses persidangan

Rabu, 03 Desember 2025, 23:08 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo — Polemik sidang kecelakaan Batara Kresna memasuki babak baru setelah tim kuasa hukum terdakwa, Surya Hendra Kusuma, Petugas Jaga Lintasan (PJL), mengajukan permohonan resmi pergantian majelis hakim. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Dwi Hananta, akhirnya menanggapi desakan tersebut, namun memilih berhati-hati sebelum mengambil langkah tegas.

“Saat ini kami masih mengumpulkan informasi sebelum menentukan sikap,” ujar Dwi melalui pesan singkat, Rabu (3/12/2025), saat dimintai konfirmasi.

Permintaan pergantian majelis hakim dilayangkan kuasa hukum dari GP Law Firm sebagai bentuk keberatan atas jalannya persidangan 12 November 2025 lalu. Pada sidang tersebut, dakwaan tetap dibacakan meski tim pembela tidak hadir. Majelis hakim mengklaim terdakwa tidak keberatan, namun kuasa hukum membantah keras.

“Klien kami tidak pernah ditanya soal keberatan. Ia justru menunggu kehadiran kuasa hukum saat itu,” tegas pengacara Surya, Dwi Prasetyo.

Di tengah polemik itu, sidang dengan nomor perkara 175/Pid.B/2025/PN Skh tetap digelar dengan agenda pembacaan putusan sela. Majelis hakim yang diketuai Deni Indrayana menolak seluruh eksepsi terdakwa, menyatakan bahwa poin-poin keberatan sudah masuk pokok perkara.

Pihak kuasa hukum menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam proses persidangan. Alasan itulah yang membuat mereka bersikeras meminta Ketua PN Sukoharjo mengambil tindakan.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi kami tetap menunggu tanggapan resmi atas permohonan yang kami ajukan,” ujar Dwi.

Tidak berhenti di situ, tim pembela terdakwa juga melayangkan laporan ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu hakim berinisial DI.

Perkara ini bermula dari kecelakaan maut pada 26 Maret 2025 ketika mobil pemudik asal Jakarta tertemper KA Batara Kresna relasi Wonogiri–Solo. Insiden tersebut menyebabkan empat penumpang tewas dan tiga lainnya luka-luka.

Surya, sebagai petugas jaga lintasan harus memikul beban atas kejadian itu. Ia menghadapi dakwaan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 ayat (2) KUHP serta pasal pidana dalam UU Perkeretaapian, dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.

Kasus ini mendapat sorotan publik nasional karena menyangkut keselamatan transportasi publik, prosedur perlintasan kereta api, hingga integritas proses peradilan. (SKH)

 

 

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward