HARIANKOTA.CO, Boyolali– Polres Boyolali memastikan penindakan terhadap truk atau kendaraan angkutan barang yang muatannya melebihi ketentuan atau over dimension over load (ODOL), belum akan dilakukan. Aturan tentang penindakan, saat ini baru tahap pembahasan.
Hal itu disampaikan Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menanggapi maraknya demo sopir truk di sejumlah daerah yang menolak pemberlakukan aturan tentang ODOL lantaran dalam aturan itu juga ada ancaman pidana.
“Saat ini sedang dilakukan proses pembahasan dan menerima aspirasi dari driver. Demo driver terkait ODOL di Boyolali sangat baik dan aspiratif. Pak Ketua DPRD kemarin langsung mengirim surat ke DPR RI,” kata Kapolres, dikutip pada Selasa (24/6/2025).
Menurut Kapolres, peneraban aturan penertiban truk ODOL ini sebaiknya jangan sampai ada kontra produktif di lapangan, dimana sopir truk merupakan tulang punggung dalam ekonomi nasional.
“Jadi dimensi ODOL ini banyak sekali faktor yang mempengaruhi, baik pengusaha, expedisi. Jadi harus dilakukan secara konfrehensif dan melibatkan semua pihak,” ujarnya.
Disisi lain meskipun praktek di lapangan tidak ada tindakan dari petugas, namun Kapolres menyampikan, akan ada teguran dari pihak kepolisian apabila ada ODOL yang membahayakan.
“Kalau ODOL membahayakan, seperti halnya muatannya terlalu tinggi, rawan menyentuh kabel listrik, dan terlalu lebar sehingga memakan badan jalan. Mereka diminta untuk memperbaiki,” kata Kapolres.
Kapolres pun menghimbau kepada semua para sopir truk yang melintas di Kabupaten Boyolali untuk tidak perlu takut untuk melakukan aktivitas.
“Silahkan melakukan aktivitas dan tidak perlu takut, karena mereka juga ikut membantu perekonomian juga di Boyolali. Tindakan itu kami menunggu intruksi dari tingkat pusat,” pungkasnya. (BYL)









